Terungkap! Laut Lampung Juga Sudah Dikavling, Ada HGB-nya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

22 Januari 2025 12:33 WIB
Breaking News | Rilis ID
Data wilayah laut Lampung yang sudah ada HGB. Foto: Capture Bhumi ATR/BPN
Rilis ID
Data wilayah laut Lampung yang sudah ada HGB. Foto: Capture Bhumi ATR/BPN

RILISID, Bandar Lampung — Kasus ‘kavling laut’ sedang banyak terungkap di Indonesia. Seperti perairan Kabupaten Tangerang dan Surabaya yang sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah perairan tersebut.

Ternyata, wilayah laut Lampung juga sudah ada yang dikavling dengan HGB. Hal itu terungkap dari penelusuran Rilis.id di aplikasi Bhumi ATR/BPN pada Selasa (21/1/2025).

Setelah dicek di beberapa lokasi, ada wilayah laut Lampung yang tercatat ber-HGB. Di antaranya di wilayah Teluk Bandar Lampung, dan Teluk Pesawaran.

Beberapa lokasi laut yang ditemukan ber-HGB itu yakni pada titik koordinatnya di 5.538105 derajat S, 105.358531 derajat E (Bandar Lampung).

Kemudian 5.518094 derajat S, 105.249045 derajat E (Pesawaran), dan koordinat 5.458569 derajat S, 105311244 derajat E (Bandar Lampung).


Beberapa wilayah laut Lampung yang ditemukan ada HGB-nya. Foto: Capture Bhumi ATR/BPN. 

Kemudian di perairan Teluk Semangka Tanggamus juga ditemukan wilayah laut berupa titik-titik berwarna orange dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya.

Padahal jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan. Belum diketahui, berapa luasan laut yang bersertifikat HGB itu dan siapa saja pemiliknya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area laut adalah ilegal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

HGB Laut

hak guna bangunan

laut Lampung

laut dikapling

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya